Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih produk investasi. Namun, polisi juga akan mengawal kegiatan tersebut agar rakyat tidak menjadi korban.
Seusai penandatanganan nota kerjasama antara Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta, Senin (1/9/2014), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutarman memastikan bahwa pihaknya akan menindak semua pelanggar hukum termasuk yang berhubungan dengan investasi. Dalam hal ini, sebut dia, pihaknya bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau memang ada investasi apapun yang menyimpang, ya kita lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Sehingga rakyat tidak jadi korban," ujar Sutarman saat ditanya mengenai inevstasi MMM (Manusia Membantu Manusia) di Indonesia.
Lebih lanjut, Sutarman juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menawarkan bunga atau keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Selama ini dia bisa menginvestasikan uangnya dengan iming-iming bunga yang begitu besar, sampai dengan 20 persen, 30 persen, itu tidak mungkin. Perbankan apa yang mampu menggerakkan uangnya dengan bunga yang seperti ini?" katanya.
"Mungkin dia gali-lubang, tutup-lubang. Ketika dana yang masuk sudah besar, kalau dia tidak bisa mengembalikan, itu menjadi masalah. Saya kira itu modus yang selama ini terjadi," tambah dia.
OJK sendiri sudah menyatakan secara resmi bahwa "investasi" Mavrodi Mondial Moneybox, atau yang lebih dikenal sebagai Manusia Membantu Manusia (MMM) di Indonesia bukan produk investasi. MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada dasar investasinya.
-kompas.com-