Izin Usaha Bagi Pengusaha UKM Kini Dipermudah - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kementerian Perdagangan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait kemudahan perizinan bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, gagasan adanya MoU antara tiga kementerian tersebut karena selama ini masih banyak para pelaku usaha, khususnya berskala kecil dan mikro yang kesulitan untuk mendapatkan izin usaha.
"Masalah para pelaku usaha selama yaitu soal perizinan yang rumit, waktunya lama dan bayarnya mahal juga," ujarnya di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com.
Dengan adanya MoU ini, lanjut Puspayoga, segala permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha tersebut bisa dihilangkan.
"Setelah MoU ini, akan lakukan sosialiasasi ke 33 provinsi. Kita minta satu bulan untuk melakukan sosialisasi soal perizinan ini," lanjutnya.
Dia menjelaskan, dengan nantinya akan ada banyak kemudahan yang bisa didapatkan oleh pelaku UKM seperti fasilitas kemudahan perizinan secara gratis dan cukup 1 lembar saja yang berasal dari camat atau kepala desa. Proses perizinannya pun ditargetkan bisa selesai dalam 1 hari kerja.
"Jadi untuk pelaksanan izin usaha ini nanti hanya dikeluarkan oleh camat kepala desa, cukup 1 lembar dan dibantu oleh pendamping bagaimana mengisi formulir secara legalitas," kata dia.
Selain itu, dengan memiliki izin ini, para pelaku usaha juga akan mendapatkan kartu usaha dari BRI yang akan untuk kemudahan dalam pemberian permodalan usaha.
"Nanti akan dapat juga kartu dari BRI untuk permudah akses perbankan bagi para pelaku usaha," jelasnya.
Kemudahan ini akan diberikan kepada seluruh jenis usaha. Namun bagi usaha mikro dengan ketentuan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun dan untuk usaha kecil dengan omzet antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun.
"Kita punya sekitar 53 juta pelaku usaha kecil dan mikro. Pada tahap pertama kita buka sebanyak-banyaknya, jadi ada target," tandasnya.