-->

Kamis, 26 Maret 2015

Hj Martati , Dukun Palsu Dari Sangkima Akhirnya Di Tangkap

Seorang wanita yang diduga sebagai dukun palsu ditangkap polisi, Selasa (24/3) tengah malam lalu. Wanita bernama Hj Martati itu diringkus di rumah keluarganya di kawasan Teluk Kaba, Desa Sangkima, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim). Wanita 50 tahun itu dilaporkan warga bernama Husni dan Masdar.

Informasi dihimpun, tersangka mengaku bisa menyembuhkan segala jenis penyakit dan memiliki jimat pelaris usaha. Belum diketahui secara pasti berapa banyak korban dari dukun tersebut. Yang pasti, tersangka mengaku sudah pernah mengobati dan memberi jimat pelaris kepada banyak warga.

“Sudah banyak (pasien), tapi saya sudah lupa berapa banyak orang yang saya obati dan saya berikan jimat pelaris. Saya juga tidak tahu siapa saja yang sudah berhasil membuktikan atau mendapat manfaat dari jimat tersebut,” kata Martati, ditemui Bontang Post, Rabu (25/3) kemarin.

Yang pasti, kata dia, setiap pasien yang bertemu dengannya, selalu membayar biaya pengobatan dan jimat pelaris dengan dalih sebagai mahar biar keinginannya terkabul. Yang pasti lagi, terhadap korban Husni dan Masdar, tersangka berhasil “memeloroti” uang dengan total Rp 24,5 juta.

“Untuk Hj Husni, mengambil jimat tingkatan pertama dengan mahar sebesar Rp 18 juta. Selanjutnya untuk Masdar mengambil jimat tingkatan ketiga dengan mahar Rp 6,5 juta. Uangnya saya pakai untuk beli bahan baku jimat dan obat. Sisanya saya pakai sendiri,” terangnya lagi.

Jimat yang diberikan tersangka korban cukup unik dan tampak meyakinkan. Dia menerangkan, jimat tersebut berbentuk kertas bertuliskan arab yang dibungkus kain hitam, potongan kayu manis, serta buah pala. Jimat itu ditebus dengan mahar yang besarnya sesuai tingkatan.

“Saya meyakinkan pasien dengan cara memberikan penjelasan tentang tingkatan jimat serta mahar tiap tingkatan jimat yang akan diambil oleh pasien. Saya juga menjelaskan manfaat dari jimat tersebut,” katanya.

Kapolres AKBP Heri Sasangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Di mana, masing-masing pasal ancaman hukumannya empat tahun penjara.

“Tersangka ditangkap di Teluk Kaba setelah anggota menerima laporan dari korban. Kami juga mengamankan tulisan arab yang dibungkus kain hitam, potongan kayu manis, dan buah pala. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sementara barang buktinya kami amankan untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.

Ade mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pasalnya, setelah tertangkapnya tersangka, sudah tiga warga melaporkan adanya tindakan penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Diduga, akan banyak warga yang melaporkan kasus tersebut.

“Ini kasusnya masih kami kembangkan. Dugaan kami, banyak yang menjadi korban dari kasus tersebut,” jelasnya.

Untuk modus operandinya, tersangka diduga menggunakan bujuk rayu kepada para korbannya dengan dalih bisa menyembuhkan segala penyakit dan memperlancar usahanya.

“Jadi, tersangka menggunakan bujuk rayunya untuk mengambil keuntungan dari korban. Di mana, tersangka mengaku akan mengembalikan uang korban dalam jangka waktu tertentu, namun tersangka ingkar,” pungkasnya. (gun/kpnn/one/k15/kaltimpost.co.id)

Previous
Next Post »