Untuk sebagian orang, ketika mendengar kata investasi, yang terlintas di pikirkannya adalah perlu dana besar. Namun sebenarnya tidak demikian. Dengan uang Rp 100.000, siapa pun bisa berinvestasi dengan reksa dana.
"Saat ini investasi reksa dana bisa dilakukan lebih terjangkau oleh semua lapisan masyarakat dengan adanya batas minimum Rp 100.000," ujar Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keungan (OJK) Fakhri Hilmi di Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, selain batas minimum setoran sudah turun dari Rp 250.000 menjadi Rp 100.000, OJK saat ini juga sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 39.POJK.04/2014 pada 29 Desember 2014 terkait perluasan agen reksa dana.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa reksa dana bisa dijual tak hanya di perbankan, perusahaan sekuritas, dan manajer investasi (MI) saja. Reksa dana juga bisa dijual di kantor pos, melalui pegadaian, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan dana pensiun, dan perusahaan penjaminan.
Dengan begitu, OJK berharap nantinya masyarakat semakin mengenal reksa dana dan sekaligus berinvestasi. Saat ini nasabah reksa dana di Indonesia masih sangat kecil, yaitu 250.000 nasabah.
Sementara itu, pemerintah hingga tahun 2017 nanti memiliki target jumlah nasabah reksa dana mencapai 5 juta orang. Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 27, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Sementara itu, seperti dikutip dari Bursa Efek Indonesia, reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Seperti halnya alat investasi lainnya, di samping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, reksa dana pun mengandung berbagai peluang risiko. Oleh karena itu, sebelum tertarik melakukan investasi reksa dana, memahami investasi tersebut adalah sesuatu yang sangat diperlukan.
--kompas.com--