-->

Kamis, 05 Maret 2015

Pemerintah Gratiskan Pengurusan Hak Cipta Bagi UKM

Pemerintah Gratiskan Pengurusan Hak Cipta Bagi UKM - Pengurusan hak cipta bagi produk UKM digratiskan setelah dilakukannya kesepakatan kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memfasilitasi hak cipta secara online bagi UKM.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga dalam acara peluncuran hak cipta bagi KUKM di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya berharap produk-produk UKM yang berkualitas dilindungi oleh hak cipta.

"Hak cipta ini akan digratiskan dengan cara baru, yakni online mengakses langsung ke Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM," kata Menteri Puspayoga.

Menurut dia, kerja sama dengan Ditjen Haki Kemenkumham merupakan terobosan baru untuk mendorong produktivitas usaha dan melindungi kreativitas hasil karya UKM.

"Harapan ke depan UKM yang punya produk khususnya yang berorientasi ekspor akan kita layani pendaftaran hak ciptanya dengan gratis," katanya.

Pihaknya juga akan membuka pusat data pendataan UKM yang membutuhkan hak cipta di lantai 6 Gedung Kementerian Koperasi dan UKM.

Menteri Puspayoga mengungkapkan, Dirjen HAKI menyambut baik langkah kementeriannya untuk melindungi hak cipta produk UKM, terutama yang berorientasi ekspor.

"Pengurusan hak cipta biasanya 14 hari kerja. Tapi, kalau ada rekomendasi dari kita prosesnya bisa satu hari jadi. Pokoknya, dengan kerja sama itu proses hak cipta kita buat sangat mudah, tidak berbelit," kata Puspayoga.

Puspayoga menjamin juga bahwa biaya pengurusan hak cipta produk UKM akan digratiskan jika UKM terlebih dahulu mendaftarkan diri dan usahanya ke pusat data UKM di kementeriannya.

"Gratis, asal melalui kita, atas rekomendasi kita ke Ditjen HAKI," katanya.

Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kemenhukham ini juga merupakan 'pilot project' pertama bagi Kemenhukham terkait pendaftaran hak Cipta melalui elektronik (e-HakCipta).

Setelah hak cipta produk UKM, berikutnya akan menyusul mengenai hak paten dan hak merek bagi seluruh produk UKM.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan instansinya menjadi kementerian pertama yang bisa mengakses fasilitas hak cipta melalui online pada Ditjen Haki Kemenhukham.

Bahkan salah satu UKM binaan kementeriannya yakni Suroso yang beralamat di Jakarta Selatan dan memproduksi seni motif menjadi peserta pertama program itu dan mendapatkan surat pencatatan ciptaan dengan nomor pencatatan 00001 untuk judul ciptaan motif batik pelabuhan sunda kelapa.

Braman Setyo menambahkan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah Indonesia terkait pengurusan hak cipta tersebut.

"Targetnya sebanyak-banyaknya produk UMK kita yang memiliki hak cipta. Karena diharapkan, dengan melindungi para perajin secara hukum, juga agar produktifitas meningkat," kata Braman.

Dirjen HAKI Kemenhukham Ahmad M. Ramli mengatakan hak cipta sebuah produk itu perlu didaftarkan agar tidak ada pihak lain yang meniru atau menjiplak tanpa izin.

"Artinya, keraguan kalangan UMK berpameran di luar negeri menjadi sirna karena mulai sekarang produk mereka sudah dilindungi hukum," kata dia.

Ramli menambahkan, selain UMK, yang akan digratiskan pengurusan HAKI lainnya adalah pihak perguruan tinggi dan Litbang institusi pemerintah.

"Gratis dalam arti itu merupakan insentif dari kami. Seharusnya membayar pengurusan hak cipta itu sebesar Rp300 ribu. Masa berlaku hak cipta itu seumur hidup, plus 70 tahun," katanya.

Di acara tersebut, ada lima produk UMK yang mendapat selembar kertas tanda sudah mendapatkan hak cipta atas produknya dari Ditjen HAKI.

Lima produk itu adalah motif Batik Pohon milik Suroso asal Jakarta, kemudian motif Batik Papua, Batik Paris, Batik Tulis Warna Alam, dan kain tenun Sikka asal NTT.

Previous
Next Post »