-->

Rabu, 11 Maret 2015

Pembobolan Via Internet Banking Marak, Waspadalah!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk terus waspada terkait pembobolan layanan perbankan melalui dunia maya atau yang disebut internet banking. Anggota Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti S Setiono, mengatakan modus kejahatan seperti ini marak terjadi.

Atas dasar itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan fasilitas internet banking. Modus kejahatan seperti ini dikenal dengan sebutan phishing atau penipuan untuk memperoleh informasi penting seperti kata sandi dan kartu kredit dengan menyamar sebagai orang atau bisnis terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi.

“Modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security sistem dan pengalaman multifactor melalui konfimrasi SMS atau penggunaan token,” kata wanita yang disapa Tituk ini di Jakarta, Selasa (10/3).

Namun, lanjut Tituk, yang terjadi belakangan ini, pelaku memanfaatkan celah jaringan internet karena komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami trojan dan disadap, sehingga penyerang dapat mengetahui nomor otentifikasi nasabah. Terkait hal ini, terdapat sejumlah hal yang perlu diantisipasi oleh masyarakat.

“Masyarakat hendaknya tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum.Komputer yang digunakan untuk bertranskasi perlu di-upgrade dengan anti virus secara berkala, mengganti PIN atau password,serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung,” ujar Tituk.

Terkait persoalan ini pula, kata Titu, OJK telah meminta kepada industri perbankan untuk mengaudit ulang pengamanan informasi teknologi (IT) yang mendukung fasilitas internet banking. Bukan hanya itu, OJK juga meminta bank untuk melakukan pemblokiran otomatis jika teridentifikasi komputer yang digunakan nasabah sudah terdeteksi terkena virus.

“Masyarakat tidak perlu panik jika bank memblokir rekening nasabahnya karena bank akan mengedukasi dan mengkonfirmasikan serta membuka kembali blokir setelah nasabah juga melakukan berbagai tahapan yang harus dilakukan untuk pengamanan,” kata Tituk.

Ia mengatakan, beberapa bank telah berhasil melakukan pemblokiran seperti ini. Keberhasilan dikarenakan adanya kerjasama antar bank baik pada rekening pengirim maupun rekening penerima. “OJK meminta setiap bank segera merespon identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan internet banking. Halini penting agar bank masih bisa menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini,” tambahnya.

Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio, menilai persoalan ini penting untuk diantisipasi baik oleh masyarakat atau nasabah maupun regulator. Menurutnya, kejahatan internet banking sudah meresahkan masyarakat sehingga perlu ada perhatian khusus mengenai hal ini.

“Memang harus diwaspadai, misalnya habis log in harus log out, jangan di komputer umum, harus rajin cek saldo dan seterusnya,” katanya.

Sejalan dengan itu, pengamanan atau enkripsi dari sistem internet banking juga harus berlapis-lapis dan canggih sehingga tak mudah dibobol. Sedangkan dari sisi regulator, pengamanan ekstra terhadap persoalan ini harus menjadi agenda penting dalam penegakan hukum.

Bila perlu, OJK bersama dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai hal ini. SKB tersebut bertujuan agar nasabah atau konsumen yang dirugikan dari kejahatan ini bisa secara cepat ditangani. “Kalau perlu mereka terbitkan surat keputusan bersama, supaya penanganannya tidak lari kemana-mana,” pungkasnya.

Previous
Next Post »