-->

Minggu, 15 Februari 2015

Daftar Barang Mewah Yang Ditetapkan Terkena Pajak PPh 22

Daftar Barang Mewah Yang Ditetapkan Terkena Pajak PPh 22 - Pemerintah tengah menyusun perubahan aturan pajak yang dikenakan atas barang-barang kelas premium alias mewah. Nantinya, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 akan diperluas untuk sejumlah produk kelas atas.

Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, mengatakan perluasan PPh 22 tersebut akan dikenakan untuk sejumlah barang mewah seperti tas, sepatu, arloji, sampai properti. Pajak ini akan dibayarkan oleh badan yaitu produsen atau distributor, bukan kepada konsumen.

Menurut Bambang, memang nantinya PPh 22 ini pada akhirnya bisa juga dibebankan juga kepada konsumen. Namun, dia menilai konsumen pembeli produk premium tetap akan mampu.

"Iya, tapi kan konsumen sanggup bayar yang beli barang mewah," ujar Bambang di Jakarta, dikutip dari detikfinance.com.

Berikut adalah rencana perubahan PPh pasal 22:

- Pesawat udara pribadi. Semula harga jual di atas Rp 20 miliar menjadi tidak ada batasan.
- Kapal pesiar dan sejenisnya. Semula harga jual di atas 10 miliar menjadi tidak ada batasan.
- Rumah beserta tanah. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
- Apartemen, kondominium dan sejenisnya. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
- Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang. Semula harga jual lebih dari Rp 5 miliar dan kapasitas silinder di atas 3.000 cc menjadi harga jual lebih dari Rp 1 miliar dan kapasitas silinder di atas 3.000 cc.
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3. Semula tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder di atas 250 cc.
- Perhiasan (berlian, emas, intan, dan batu permata). Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 100 juta.
- Jam tangan. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 50 juta.
- Tas. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 15 juta.
- Sepatu. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 5 juta.

Previous
Next Post »